Sabtu, 06 September 2008
PPNI Sebagai Quality Control Kualitas Pendidikan Tinggi Keperawatan di Indonesia
DI SISI LAIN PPNI ADALAH SEBUAH WADAH ORGANISASI PERAWAT INDONESIA YANG MEMILIKI VISI DAN MISI YANG JELAS
PPNI DI CITRAKAN SEBAGAI ASSOSIASI PROFESIONAL YANG BERORIENTASI PADA KEBUTUHAN KESEHATAN MASYARAKAT, YANG TERREFLEKSI PADA TUJUAN DAN OBJEKTIF PPNI DAN TERTANCUM DALAM RENCANA BISNIS PPNI :
1. Mengokohkan Peraturan Praktek Keperawatan dan Fungsi dari Konsul Keperawatan untuk melindungi masyarakat
2. Persatuan dan Komitemen Perawatan dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan dalam Pelayanan dan Pendidikan Keperawatan
3. Membentuk sistem penghargaan dan Professional Career Ladder untuk perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
4. Pusat Sistem Informasi Indonesia
5. Pengembangan kinerja organisasi profesional dengan Dewan Pengurus Pusat yang kuat
6. Pengembangan misi sosial dan citra profesi perawat
SECARA JELAS TELAH DI PERLIHATKAN BAGAIMANA SEBAIKNYA PPNI BERTINDAK SEBAGAI QUALITY KONTROL, DIMANA AKAN DI TUJUKAN UNTUK MEMBAWA PERUBAHAN DALAM PELAYANAN DAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN, SEKALIGUS AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN CITRA PROFESI KEPERAWATAN ITU SENDIRI DENGAN KINERJA YANG BAGUS YANG TENTUNYA HARUS DI BARENGI DENGAN ADANYA SISTEM PENGHARGAAN YANG BAIK. SELAIN ITU PPNI MENCANANGKAN ADANYA PENDIDIKAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN YANG AKAN MENDUKUNG BERKEMBANG DAN MAJUNYA POLA PIKIR PERAWAT-PERAWAT INDONESIA.
PPNI sebagai salah satu quality control,begitulah seharusnya. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas perawat Indonesia kalo bukan perawat itu sendiri.
Quality kontrol PPNI melingkupi area Pre, Intra dan Post dari proses seseorang menjadi perawat.
Quality control pre, PPNI juga harus ambil bagian dalam hal maintain standar kualitas input mahasiswa calon perawat
Quality contro intra, PPNI harus ambil bagian dalam hal audit instansi pendidikan keperawatan yang ada
Quality control post, PPNI harus ambil bagian dalam hal uji kompetensi, audit training post basic, maupun audit kewenangan perawat di RS.
BANYAK YANG MENGHARAPKAN PPNI MENJADI ORGANISASI LAYAKNYA ORGANISASI-ORGANISASI PROFESI LAIN, YANG MEMPUNYAI POWER DALAM PENENTUAN SEBUAH KEBIJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN PROFESINYA. DI BERIKAN PERTIMBANGAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DAN MEMILIKI NILAI JUAL.
PPNI SEBAGAI QUALITY CONTROL PROFESI KEPERAWATAN INDONESIA MEMILIKI TUGAS YANG SANGAT TERDEPAN DAN BESAR DALAM MENENTUKAN BAGAIMANA KUALITAS PERAWAT INDONESIA DI PERTANGGUNG JAWABKAN.
SALAH SATU HAL YANG MENURUT SAYA SEBAIKNYA PPNI IKUT AMBIL BAGIAN ADALAH BAGAIMANA MENGONTROL KUALITAS DAN MENJAMURNYA PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DI INDONESIA SEKARANG INI, TOPIK INI MUNGKIN AGAK BASI UNTUK DI BAHAS, NAMUN AKAN SEMAKIN BASI KALO TIDAK DI SELESAIKAN
BANYAK LANGKAH TELAH DI AMBIL OLEH AIPNI, SELAKU ORGANISASI INSTITUSI PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DI INDONESIA UNTUK MENCOBA MELAKUKAN BERBAGAI HAL DALAM MENYELESAIKAN MASALAH MEMBANJIRNYA, MANJAMURNYA, MELUAPNYA, PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN INDONESIA.
BAYANGKAN SAJA JUMLAH INSTITUSI YANG MEMBERIKAN TEMPAT BAGI PENDIDIKAN KEPERAWATAN DI INDONESIA, HAMPIR MENCAPAI ANGKAT 1000 MUNGKIN. TRUS BAYANGKAN SEBERAPA BANYAK JUMLAH PERAWAT YANG DI HASILKAN PERTAHUNNYA, BAGAIMANA JIKA DI BANDINGKAN DENGAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG ADA. DAN TERAKHIR PERLU DI PIKIRKAN ADALAH BAGAIMANA DENGAN KUALITAS DARI LULUSAN-LULUSANNYA TERSEBUT.
NAH SEKARANG YANG ADA DALAM PIKIRAN SAYA ADALAH DIMANA POSISI PPNI, DIMANA PERAN PPNI YANG SEHARUSNYA MENJADI QUALITY CONTROL MENAMPAKKAN KEMAMPUAN DAN POWERNYA? APAKAH BENAR DENGAN DILAKUKAN UJI KOMPETENSI MASALAH AKAN SELESAI? DIMANA POSISI PPNI KETIKA BANYAKNYA ORANG MENGAJUKAN IJIN PENDIRIAN PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN DENGAN MUDAHNYA MENDAPATKAN SURAT IJIN TERSEBUT.
SAATNYA PERAWAT TERJUN KE DUNIA POLITIK
SAATNYA PERAWAT TERJUN KE DUNIA POLITIK
Ns. Bejo Utomo, S.Kep*
Banyaknya masalah yang melanda profesi keperawatan akhir-akhir ini di kaitkan dengan tidak adanya seorang perawat yang menjadi pemegang kebijakan baik di eksekutive maupun legislative. Banyak juga di singgung mengenai masalah undang-undang keperawatan yang tidak kelar-kelar juga di karenakan tidak adanya keterwakilan seorang perawat di posisi penentu tersebut. Namun apakah hal tersebut benar adanya?
Seorang senior perawat dari USA mengatakan bahwa, sejarah profesi keperawatan di sana dulunya juga tak ubahnya kondisi profesi keperawatan di Indonesia saat ini. Dan melalui dunia politiklah regulasi-regulasi terkait profesi keperawatan akan terwujud, namun sejauh mana peran perawat dalam meng-goal-kan regulasi tersebut?
Berikut ini kami coba membahas mengenai profesi keperawatan dan dunia politik, dimulai dari bahasan politik secara umum hingga pentingnya dunia perpolitikan bagi profesi keperawatan baik di lihat dari regulasi pendidikan maupun regulasi kewenangan perawat di lahan klinik. Diharapkan dari ulasan yang kami sampaikan ini akan membawawacana baru bagi kita semua mengenai dunia politik yang tak seharusnya perawat jauhi.
Politik secara umum
Secara umum politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik (wikipedia Indonesia). Disebutkan juga bahwa politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Kondisi politik Indonesia saat ini tak ubahnya transisi menuju demokrasi atau lebih tepatnya pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Peranan perawat dalam dunia politik
Ada banyak hal yang dapat dilakukan seorang perawat dalam berperan secara active maupun passive dalam dunia politik. Mulai dari kemampuan yang harus dimiliki bidang politik hingga talenta yang harus di miliki mengenai sense of politic.
Dalam wikipedia Indonesia disebutkan bahwa seseorang dapat mengikuti dan berhak menjadi insan politik dengan mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat). Maka dari hal tersebut seseorang berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.
Dari hal tersebut, perawat yang merupakan bagian dari insan perpolitikan di Indonesia juga berhak dan berkewajiban ikut serta dan mengambil sebuah kekuasaan demi terwujudnya regulasi profesi keperawatan yang nyata. Dari hal tersebut juga terlihat bahwa perawat dapat memperjuangkan banyak hal terkait dengan umat maupun nasib perawat itu sendiri.
Pentingnya dunia politik bagi profesi keperawatan
Dunia politik bukan dunia yang asing, namun terjun dan berjuang bersamanya mungkin akan terasa asing bagi profesi keperawatan. Hal ini di tunjukkan belom adanya keterwakilan seorang perawat dalam kancah perpolitikan Indonesia.
Tidak di pungkiri lagi bahwa seorang perawat juga rakyat Indonesia yang juga memiliki hak pilih dan tentunya telah melakukan haknya untuk memilih wakil-wakilnya sebagai anggota legislative namun seakan tidak ada satupun suara yang menyuarakan hati nurani profesi keperawatan. Akankah hal ini di biarkan begitu saja? Tentunya tidak, karena profesi kita pun mebutuhkan penyampaian aspirasi yang patut untuk di dengar dan di selesaikannya permasalahan yang ada, yang tentunya akan membawa kesejahteraan rakyat seluruh profesi keperawatan.
Sulitnya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan seringkali dikaitkan dengan tidak adanya keterwakilan seorang perawat di badan legislative sana.
Regulasi pendidikan
Banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan ketika regulasi (undang-undang) keperawatan telah di tetapkan, salah satunya adalah mengenai regulasi pendidikan keperawatan di Indonesia. Walaupun regulasi pendidikan seharusnya wewenang Dinas Pendidikan Tinggi, namun saat ini profesi keperawatan mengalami dualisme arah, kiblat pendidikan keperawatan yang ganda ini menjadikan profesi keperawatan semakin ruwet dan kemungkinan akan menyulitkan dalam birokasi-birokrasi pengurusannya.
Sesuai keputusan………….dinyatakan bahwa pendidikan hanya dapat di laksanakan atau berada di bawah Dinas Pendidikan Tinggi (DIKTI) namun kenyataan yang ada adalah pendidikan keperawatan masih ada yang berada di bawah selain DIKTI dan istitusi lainnya ada yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kenapa hal tersebut masih terjadi? Dan mengapa hal semacam ini masih di pertahankan sampai sekarang yang kemudian akan menjadikan banyaknya kesenjangan, kurikulum yang tidak merata dan kesulitan dalam quality control kurikulum yang ada, dan masih banyak lagi permasalah yang lain.
Menjadi bagian dari dunia perpolitikan di Indonesia, di harapkan seorang perawat mampu mewakili banyaknya aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada di profesi keperawatan salah satunya seperti yang di sebutkan diatas yaitu mengenai begaimana meregulasi pendidikan keperawatan yang hasil akhirnya di harapkan tercapainya kualitas perawat bias di pertanggung jawabkan.
Regulasi pendidikan akan menjadikan tidak bermunculnya institusi pendidikan keperawatan yang hanya mencari untung, politik uang, dan institusi yang tidak melakukan penjaminan mutu akan output perawat yang di luluskan setiap periodenya.
Dengan regulasi pendidikan keperawatan, semua menjadi terstandardisasi, profesi keperawatan yang mempunyai nilai tawar, nilai jual dan menjadi profesi yang di pertimbangkan.
Regulasi kewenangan perawat di lahan klinik
Tidak kalah pentingnya dengan regulasi pendidikan, dimana regulasi pendidikan merupakan bagaimana kita melakukan persiapan yang matang sebelum membuat dan memulai (perencanaan), dimana kita melakukan pembangunan fondasi yang kokoh dan system yang mensupport akan terbentuknya generasi perawat-perawat yang siap tempur. Regulasi kewenangan perawat di lahan klinik akan menjadikan profesi keperawatan semakin mantap dalam langkahnya. Kewenangan perawat yang mandiri, terstruktur dan ranah yang jelas akan menjadikan perawat semakin professional dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab yang harus di penuhi, selain itu dalam regulasi kewenangan ini di harapkan tidak terjadi adanya overlap dan salah satu yang paling penting adalah menghindari terjadi malpraktek yang kemungkinan dapat terjadi.
Cara terjun ke dunia politik
Banyak hal yang dapat di lakukan oleh seorang perawat sehingga mampu terjun ke dunia politik. Salah satu yang paling umum dilakukan adalah mendukung salah satu partai politik. Partai politik ini akan menjadi motor penggerak pembawa di kancah perpolitikan Indonesia.
Banyak partai yang menawarkan posisi legislative, ada partai yang melakukan pengkaderan dari awal yang mampu menyiapkan calon-calon legislative dari embrio yang akan di berikan suntikan idiologi dari pertain tersebut, ada juga partai yang memberikan kesempatan kepada siapa saja yang siap untuk berjuang bersama-sama mendukung partainya dan menjadi calon legislative.
Referensi
Dari berbagai sumber
Jumat, 18 Januari 2008
As a part of ur life
Yesterday i called my friend and make some discussion about this profession, in our opinion we don't have power, lack of power to make some changing. It's right? I'm not sure about that but the real condition is represent it. How come?
As a nurse generation "the young generation" that have a good motivation, high spirit and full of idea, what we have given to our profession?
Jumat, 04 Januari 2008
Became a Clinical Nurse Specialist
Copied from http://www.allnursingschools.com
A Clinical Nurse Specialist (CNS) is a masters prepared, advanced practice nurse whose care focuses on a specific patient population (e.g., medical, surgical, diabetic, cardiovascular, operating room, emergency room, critical care, or geriatric, neonatal, etc.) A CNS divides their time into five general areas - clinical practice, teaching, research, consulting, and management. Their assessment skills tend to be more focused than a Nurse Practitioners, since they focus on a particular area of specialty. But they make up for this by being able to provide more expertise than even an expert level staff nurse (who typically has their responsibilities divided into many different sub-areas.)
Find Clinical Nurse Specialist Programs
CNSs are uniquely prepared to assume the role of case manager - one who organizes and coordinates services and resources, and who works to control costs. This makes CNSs central players in the growth of managed care, and they serve to manage the complexities and interdependencies of different parts of health care practice.
The educational role is an important one too, and it covers patient education, nursing staff education, non-nursing members of the team, community education, and teaching of undergraduate and graduate level nursing students. The CNS role remains an excellent career choice for the clinically excellent nurse who wants to both positively influence one-on-one patient-care situations and improve the processes that compose health care systems.
CNSs may practice independently, or they may work in hospitals, long-term care facilities, and for various health care agencies. CNSs choose an area of specialization, many of which are listed below:
- Acute Care Nursing
- Adult Nursing
- Cardiovascular Nursing
- Community Health Nursing
- Family Nursing
- Geriatric Nursing
- Home Health Nursing
- Infectious Disease Nursing
- Neonatal Nursing
- Occupational Health Nursing
- Oncology Nursing
- Parent-Child Nursing
- Perinatal Nursing
- Psychiatric Nursing
- Rehabilitation Nursing
- School Health Nursing
- Women's Health Nursing